ANTARA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Selasa (27/12), mengingatkan soal konsekuensi hukum dan etik bagi pemberi layanan telemedis. Hal ini disampaikan menyusul kontroversi pemberian surat sakit secara daring oleh layanan media virtual. (Suwanti/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)