ANTARA - Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kecewa atas tuntutan terhadap kliennya. Hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dinilai tidak sebanding dengan kapasitas kliennya dalam kasus tersebut. Kuat Ma'ruf adalah mantan supir keluarga Ferdy Sambo, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Rinto A Navis)