ANTARA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menyita uang yang diduga aliran dana kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe senilai Rp530 juta. Dana ini merupakan hasil dari pembelian rumah milik tersangka Hariadi selaku mantan direktur rumah sakit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)