ANTARA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 6 hakim MK melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Amar putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). (Anggah/Fauzan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)