ANTARA - Kejaksaan Negeri Kendari mengungkap kasus tindak pidana penggelapan pajak di sektor pertambangan, Senin (13/11). Tersangka WDN selaku Direktur Utama PT Bumi Sultra Jaya diketahui dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah dipungut dari pelanggan PT Bumi Sultra Jaya, ke kas negara sebesar Rp4,3 miliar dalam kurun waktu 2018-2019.
(Saharudin/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
(Saharudin/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)