ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses distribusi logistik Pemilu 2024 khususnya untuk warga negara yang di luar negeri maupun di Tanah Air seusai dengan jadwal yang ditentukan. KPU menjamin memberikan prioritas khusus distribusi untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni proses distribusi harus selesai 30 hari sebelum terlaksananya hari pemungutan suara. (Erlangga Bregas Prakoso /Andi Bagasela/Farah Khadija)