ANTARA - Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Senin (12/2), di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para turis mancanegara yang akan berwisata ke Pulau Dewata dikenakan retribusi pariwisata atau 'tourism levy' sebesar 10 USD atau Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Pembayarannya pun dilakukan secara non tunai melalui aplikasi Love Bali. Dalam uji coba kebijakan ini telah mencatat pemasukan Rp1,4 miliar. (Rita Laura/Rayyan/Farah Khadija)