ANTARA - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk para Kepala Desa, Kamis (30/5) (Kades). Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan hasil revisi UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang desa terkait dengan masa jabatan, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)