ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan kebijakan baru yang mengedepankan asas manfaat pinjaman online P2P, sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI. Seperti mendukung adanya batas maksimum pembiayaan, juga perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan pada sektor produktif. Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, Selasa (11/6), mengatakan jika pinjaman online digunakan untuk sektor produktif, justru dapat menguntungkan debitur dan penyedia pinjaman. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Farah Khadija)