(Antara)-Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengetahui dan terampil mengguanakan jasa produk keuangan. OJK Kantor Perwakilan Sumatera Barat menggelar sosialisasi kepada para pengusaha dari kaum disabilitas.
Jumat, 15 Desember 2017 18:42 WIB
(Antara)-Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengetahui dan terampil mengguanakan jasa produk keuangan. OJK Kantor Perwakilan Sumatera Barat menggelar sosialisasi kepada para pengusaha dari kaum disabilitas.