(Antara) - Pemerintah Provinsi Banten mengantisipasi berkembangnya isu penyerangan terhadap tokoh agama, dengan merazia keberadaan orang dengan gangguan jiwa atau o-d-g-j yang berkeliaran di Kota Serang. Langkah ini mencegah kemungkinan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa.