(Antara)-Kementerian Perhubungan mengusulkan nilai batas bawah tarif jasa transportasi roda dua online, sebesar dua ribu rupiah per kilometer. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan baik bagi perusahaan aplikator maupun pengemudi.
Jumat, 30 Maret 2018 19:44 WIB
(Antara)-Kementerian Perhubungan mengusulkan nilai batas bawah tarif jasa transportasi roda dua online, sebesar dua ribu rupiah per kilometer. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan baik bagi perusahaan aplikator maupun pengemudi.