(Antara)-Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing diterbitkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perpres bertujuan membantu meningkatkan kualitas pekerja dan bukan untuk mengancam pekerja Indonesia.
Selasa, 24 April 2018 17:03 WIB
(Antara)-Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing diterbitkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perpres bertujuan membantu meningkatkan kualitas pekerja dan bukan untuk mengancam pekerja Indonesia.