(Antara)-Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menegaskan, pengadaan tas Sembako Presiden Joko Widodo, yang biasa dibagikan ketika kunjungan presiden ke berbagai daerah, sudah ada sejak presiden sebelumnya. Mensesneg menjelaskan, anggaran bantuan sosial tersebut bisa digunakan presiden, untuk hal yang memang layak mendapatkan bantuan sosial. Selain itu pengelolaan dana tersebut secara terbuka dan transparan.