(Antara)-Kantor Imigrasi Kelas 2 Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memeriksa secara mendalam, 10 orang warga negara asing yang diduga berasal dari Filipina.  WNA ini, diamankan petugas berwenang, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Padahal mereka sudah lama tinggal dan bekerja, di Wilayah Republik Indonesia.