(Antara)-Kementerian Perhubungan menetapkan waktu larangan melintas bagi angkutan barang saat memasuki masa mudik dan balik lebaran. Larangan tersebut ditetapkan pada 3 hingga 1 hari jelang lebaran untuk arus mudik, dan 6 hingga 8 hari setelah lebaran untuk arus balik. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas.