Presiden Joko Widodo akan mengatur waktu bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, untuk membahas revisi kitab undang-undang hukum pidana, RKUHP. Adapun pertemuan akan berlangsung usai hari raya idul fitri 1439 hijriah, guna membahas delik korupsi dari RKUHP yang dinilai KPK, dapat melemahkan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi.