(Antara)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap praktek judi daring berkedok warung internet di 2 tempat di Kota Surakarta. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan pemilik dan karyawan warnet, beserta sejumlah barang bukti diantarannya berupa komputer, alat router dan uang tunai.