(Antara)-Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau Badan POM RI perketat pengawasan penjualan obat dan kosmetik secara daring berbasis internet. Selain bekerjasama dengan kepolisian, Badan POM juga bekerjasama dengan asosiasi perusahaan jasa pengeriminan ekspres Indonesia atau Asperindo guna mengetahui legal atau tidaknya produk yang akan dikirim ke pemesan.