(Antara)-Sepanjang tahun 2018, Pemerintah Kota Cilegon melalui dinas sosial kota setempat, telah melakukan rehabilitasi terhadap 57 Rumah Tidak Layak Huni, atau Rutilahu. Rehabilitasi diberikan kepada keluarga tidak mampu yang tervalidasi, masing-masing sebesar lima belas juta rupiah.