(Antara)-Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), menemukan adanya dugaan penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif dana kampanye, pada kedua pasangan calon presiden. Manajer pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, format laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kedua Paslon, tidak memenuhi aspek transparan karena hanya memuat nama penyumbang.