(Antara) - Pemkot Malang, melakukan penertiban terhadap berbagai kabel, yang dirasa mengganggu keindahan kota dan kabel-kabel yang tidak bertuan. Melalui gerakan Rabu Rapi, pihak Pemkot Malang mengajak berbagai pihak, dan merespon pengaduan masyarakat, ketika akan mengadakan perapian kabel-kabel tersebut. Ada pun batas ketinggian dari kabel, minimal lima meter dari tanah, dan jika kurang dari ukuran tersebut akan dirapikan.