(Antara) - Dinas Pendidikan Kota Bandung, memastikan bahwa surat keterangan tidak mampu atau SKTM dapat digunakan sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru Tahun 2019. Kepastian tersebut disampaikan sebagai tindaklanjut dari adanya informasi mengenai penghapusan SKTM yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019.