(Antara) - Masyarakat hendaknya selalu menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya dengan membuang sampah pada tempatnya. Adapun bagi anda yang ketahuan membuang sampah sembarangan, khususnya saat Car Free Day, hati-hati anda bisa tertangkap tangan, dengan denda minimal 100.000 Rupiah.