(Antara)-Sebanyak 1.600 KTP-elektronik (KTP-el) telah diterbitkan untuk warga negara asing yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau Komisi Pemiliha Umum (KPU) untuk menggunakan database kependudukan dan catatan sipil demi mengetahui keaslian data dari WNA pemilik KTP-el untuk menghindari penyalah gunaan identitas tersebut saat Pemilu 2019 berlangsung.