ANTARA- Mahkamah Agung berupaya mencegah praktek ketidakadilan terhadap perempuan selama proses peradilan, baik sebagai terdakwa, korban ataupun saksi. MA menerbitkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017 untuk menjunjung tinggi kehormatan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.