(Antara)- Komisi Pemilihan Umum KPU RI menindaklanjuti rekomendasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi MK untuk melakukan penambahan TPS Pemilu 2019. Akibat dari putusan MK ini terjadi penambahan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) dari 809.500 menjadi 809.699 TPS, atau bertambah 676 Tempat. (Saras Krisvianti/ AYM)