ANTARA - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jember Jawa Timur, melakukan penertiban tempat-tempat usaha penukaran uang atau money changer ilegal yang ada di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Dari puluhan tempat penukaran uang yang ada, hanya 8 tempat usaha penukaran uang yang memiliki izin resmi.(Hamka Agung/Agha Yuninda/Sizuka)