Kediri (ANTARA News) - Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri berhasil menggagalkan transaksi perdagangan manusia (trafficking) di Hotel Crown, Jalan Mayor Bismo, Kediri, Jawa Timur, Rabu. Dalam operasi penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku perdagangan manusia, Nov (39), warga Perumahan Wilis Indah, Kediri dan seorang gadis berusia 17 tahun yang menjadi korban dalam aksi tersebut serta seorang lelaki hidung belang, Suw (41), warga Tanjunganom, Nganjuk. Kepala Satuan Reskrim Polresta Kediri, AKP Subagio, kepada pers menyebutkan, korban adalah seorang siswi SMA yang baru saja mengikuti Ujian Nasional (UN). Menurut dia, gadis tersebut oleh pelaku hendak ditawarkan kepada Suw dengan tarif Rp400 ribu. Pelaku hanya mendapatkan bagian Rp100 ribu, sedang Rp300 ribu lainnya diberikan kepada korban. "Beberapa saat sebelum transaksi dilakukan, kami berhasil menggagalkannya. Ketiga orang itu langsung kami bawa ke Mapolresta," katanya. Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara karena melanggar KUHPidana karena dalam aksinya bertindak sebagai mucikari. Sementara itu korban melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi setelah kedua orangtuanya sudah tidak bekerja lagi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008