Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan menegaskan minimarket asing hanya dapat masuk ke Indonesia melalui sistem waralaba karena Peraturan Presiden (Perpres) No.111/2007 melarang investasi langsung minimarket asing. "Investasi langsung minimarket asing secara aturan tidak boleh. Mungkin dia masuk sebagai franchise (waralaba)," kata Mari Elka Pangestu menanggapi rencana masuknya minimarket asal Jepang 7-Eleven ke Indonesia di Jakarta, Senin. Pemerintah memang menutup investasi asing langsung di bidang ritel khusus untuk minimarket. Investor asing masih boleh masuk untuk pembangungan departemen store dan pasar moderen. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008