Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata mengatakan salah satu penyebab masih terjadinya tindak pidana perdagangan manusia (perempuan dan anak-anak) adalah karena kondisi terbatasnya lapangan pekerjaan.

Penjelasan itu disampaikan Andi Matalata pada seminar HAM dengan tema Perdagangan Manusia Dalam Prespektif HAM, di Jakata, Selasa.

"Korban dirayu, dibujuk, dan dikelabui," katanya.

Selain itu penyebab mengapa kejahatan perdagangan manusia masih terjadi adalah karena adanya kepentingan untuk dapat keuntungan besar dengan menjalankan praktik tersebut.

Kemajuan teknologi juga dimanfaat oleh pelaku kejahantan manusia dengan beroperasi secara lintas negara (transnational crime).

"Kondisi geografis Indonesia juga rentan dimanfaatkan sebagai lalu lintas perdaganngan orang," katanya pada seminar yang dilaksanakan dalam rangka Peringatan ke 60 Deklarasi HAM Dunai tahun 2008.

Andi menjelaskan upaya yang dilakukan Indonesia untuk memberantas kejahatan tersebut antara lain dengan membuat beberapa payung hukum yaitu Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Inpres Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008