Cilacap, (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Narkoba, Namaona Denies dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Minggu sekitar pukul 00.10 WIB. Warga Nigeria itu dijemput petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, didampingi Tim Cilacap. Tim dari Kejari Tangerang dan Cilacap itu menyeberang ke Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman II. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, Denies akan dipindahkan ke LP Tangerang sebelum menghadapi eksekusi mati pada pekan depan. Namaona Denies dihukum seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pid.B/2001 tanggal 4 September 2001, dalam kasus peredaran heroin seberat 1.000 gram. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung namun justru mendapat hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati, berdasarkan putusan Nomor 338/Pid/2001/PT Bdg tanggal 15 September 2001. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung meneguhkan vonis mati bagi Denies. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008