Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa, mengatakan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

"Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," kata Dedi Maryadi.

Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH. Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17 - 100 kali cambukan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan, dan jarimah zina.

Dedi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, eksekusi cambuk dilakukan terhadap terpidana H. H diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan dengan anak dengan hukuman 29 kali cambuk. Terpidana H bersalah melanggar Pasal 26 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, eksekusi cambuk terhadap terpidana AH yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. AH dihukum 100 kali cambuk serta pidana penjara selama 24 bulan.

"Terpidana AH bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, terpidana AH juga harus menjalani pidana penjara selama dua tahun atau 24 bulan," kata Dedi Maryadi.

Baca juga: Empat pelanggar syariat Islam di Banda Aceh dihukum 17 kali cambuk
Baca juga: Pasangan non muhrim jalani hukuman cambuk di Bener Meriah
Baca juga: Oknum PNS Aceh dicambuk 18 kali karena berbuat mesum

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024