Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melanjutkan gugatan dalam kasus penjualan hak tagih piutang atau cessie PT Timor Putra Nasional (TPN) kepada PT Vista Bella Pratama menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan Menteri Keuangan karena para tergugat tidak terbukti berafiliasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta Jumat mengatakan, Menteri Keuangan telah menyerahkan penanganan lebih lanjut perkara itu kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Secara materi, litigasi, materi perkara sudah ditangani oleh kejaksaan. Tentu kejaksaan punya kiat-kiat terhadap itu, bagaimana melanjutkan perkara itu," kata Hadiyanto.

Ia mengatakan, terbukti berafiliasi atau tidak, pihaknya punya bukti-bukti sendiri. Bukti yang dimiliki tersebut menurutnya, bisa meyakinkan adanya transaksi teraviliasi antara TPN dan PT Vista Bella Pratama.

Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut atas kasus itu dalam jangka waktu dekat, Hadiyanto mengatakan, belum tahu. "Saya belum baca putusan dan pertimbangannya," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (11/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak untuk seluruhnya gugatan perdata Menteri Keuangan ke Tommy Soeharto terkait jual beli TPN.

Majelis Hakim yang diketuai Reno Listowo menyatakan transaksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut majelis, PT Vista Bella tidak memiliki hubungan dengan tergugat lainnya, yakni PT Humpuss dan TPN.

Kasus tersebut bermula saat perusahaan milik Tommy Soeharto, TPN, terbelit utang sebesar Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Bumi Daya (BBD) yang kemudian merger (bergabung) menjadi Bank Mandiri.

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih piutang dan menyita aset TPN yang selanjutnya dijual dengan harga Rp444 miliar.

Pemerintah menemukan fakta penjualan piutang tersebut, janggal karena PT Vista Bella Pratama yang membeli hak tagih utang PT TPN berafiliasi dengan PT Humpus melalui PT Mandala Buana Bhakti.

Sedangkan posisi Tommy Soeharto merupakan pemegang saham mayoritas di PT TPN serta komisaris utama PT Humpuss.

Karena itu, pemerintah atas nama Menkeu menggugat PT Vista Bella Pratama, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, TPN, Tommy Soeharto, serta PT Amazonas Finance Limited.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tergugat I (PT Vista Bella Pratama), tergugat II (PT Buana Mandala Bakti), tergugat III (PT Humpuss), tergugat IV (PT TPN) dan tergugat V (Tommy Soeharto), tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan.

"Tergugat I, II, III, IV, dan V tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata majelis hakim.

Majelis hakim menilai perjanjian jual beli PT TPN antara BPPN dengan PT Vista Bella adalah sah secara yuridis, tidak melanggar Pasal 613 KUH Perdata dan 1320 KUH Perdata.

Kemudian, majelis hakim menilai adanya dalil afiliasi dalam antara tergugat I sampai V, tidak ada bukti.

"Tidak ada satupun saksi menyatakan tergugat I itu, berafiliasi dengan PT TPN, tidak ada bukti. Tergugat I dalam membeli utang PT TPN telah memenuhi syarat BPPN," katanya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, Nur Tamam, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim itu, karena tidak mempertimbangkan bukti transfer uang dari tergugat III ke tergugat I.

"Kami akan mengajukan banding, karena majelis hakim hanya melihat bukti dari tergugat saja," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat PT Amazonas Finance Limited, Gunthar Bachroemsjah, menyatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan itu.

"Karena majelis hakim hanya menyebut tergugat I sampai V saja, sedangkan klien kami tidak disebut," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009