Jambi (ANTARA News) - Wahyu (25), warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi, yang merekayasa perampokan atas dirinya, berhasil ditangkap dan kini mendekan di Mapolsek Sadu. Kapolres Tanjab Timur AKBP Budi Wasono SH, MH, ketika dikonfirmasi, Sabtu membenarkan penangkapan terhadap Wahyu yang telah membuat laporan palsu dan membohongi polisi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rekayasa perampokan yang terjadi pada 1 April pukul 18:00 WIB itu sengaja dilakukan karena tersangka kalah main judi dan kebingungan atas perbuatannya. Ia sengaja membakar sepeda motornya sebanyak tiga kali dan dibuang di pinggir pantai, setelah itu, Wahyu menelpon keluarganya di Kecamatan Nipah Panjang untuk memberitahukan kejadian perampokan itu. Kepada polisi, Wahyu mengaku kehilangan uang sebanyak Rp4 juta yang baru saja dipinjamnya dari saudara di Jambi. Ketika hendak pulang ke Sadu, ia dirampok orang di Desa Bakau Tuo dan sepeda motornya dibawa kabur. "Waktu pulang saya lewat Desa Simpang terus ke Nipah Panjang. Saat menyeberang dari Nipah hari sudah mulai sore dan sampai di Bakau Tuo saya dirampok," tuturnya kepada anggota Polsek Sadu. Polisi yang mendapat laporan itu langsung menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah tempat, termasuk lokasi perampokan disisir polisi. Namun mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya aksi perampokan. Sepeda motor yang dibawa Wahyu ditemukan di pinggir pantai dalam kondisi terbakar. Antara cerita Wahyu tentang lokasi perampokan dengan kondisi di lapangan sungguh jauh berbeda. Polisi banyak menemui kejanggalan, dan setelah melakukan pemeriksaan intesif terhadap Wahyu, diketahui laporan perampokan itu hanya rekayasa. "Tersangka mencoba membohongi polisi dengan membuat laporan palsu seolah-olah dirampok. Setelah kita selidiki dan mencari bukti di lapangan, semua laporannya bohong," kata Kapolres. Pelapor mengaku laporan itu hanya rekayasa lantaran uang hasil pinjaman dari saudaranya di Jambi habis di meja judi. Wahyu pada 31 Maret 2009 pulang dari Jambi menuju Sadu, saat sampai di Desa Simpang, bertemu dengan temannya dan bermain judi song, dan uang pinjaman itu habis di meja judi, ketika pulang dia kebinggungan dan membuat rekayasa seakan dirinya dirampok. Tersangka terancam kurungan satu tahun penjara lantaran telah membohongi polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009