Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pihaknya tak memberi izin keramaian untuk Pasar Malam Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat meski sempat beroperasi Minggu (19/4) sore.

"Mereka tadinya minta diberikan izin berdagang Sabtu dan Minggu, tapi tetap kita tolak selama PSBB," ujar Tamo di Jakarta, Senin.

Tamo mengatakan, para pedagang Pasar Malam sempat mengajukan izin berdagang setiap Sabtu dan Minggu di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menyebut, bukannya patuh pada aturan pemerintah, para pedagang Pasar Malam malah nekat menggelar lapaknya di dekat RSUD Cengkareng pada Minggu sore, hingga menjadi viral di media sosial @jakarta.terkini.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat gencarkan razia kerumunan jelang PSBB
Situasi Pasar Malam di Cengkareng di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat dibubarkan Satpol PP Jakarta Barat, Minggu (19/4/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat)


Usai mendapat informasi tersebut, Satpol PP segera membubarkan para pedagang Pasar Malam. Para pedagang yang sudah menggelar dagangannya terpaksa mengemas kembali barang dagangannya.

Wilayah pasar malam Cengkareng yang dibubarkan yakni di Taman Palem Mutiara, Jalan City Resort, dan Boulevard Raya.

Jakarta telah menerapkan PSBB selama sepuluh hari, dimulai pada 10 April.

Baca juga: Satpol PP Jakbar tutup sementara panti pijat dan bar di Cengkareng

Salah satu butir dalam PSBB mengatur tentang pembatasan penyelenggaraan keramaian guna memutus mata rantai COVID-19.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2020