Kupang (ANTARA News) - Selama 11 tahun terakhir ini atau sejak mengungsi ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, warga eks Timor Timur selalu berharap Indonesia dan Timor Leste mewujudkan ganti rugi atas aset yang ditinggalkan di wilayah yang menjadi negara berdaulat itu.

"11 tahun sudah kami memperjuangkan ganti rugi aset kami yang ditinggalkan di Timor Leste. Namun harapan itu tidak terwujud,"kata demonstran yang menggelar orasi di halaman Kantor Konsul Timor Leste di Kupang, Selasa.

Pada Selasa, puluhan warga NTT eks Timor Timur (Timtim) menggelar demo ke Konsul Timor Leste, untuk meminta pemerintah negara itu, lebih serius membicarakan persoalan ganti rugi aset masyarakat dengan pemerintah Indonesia.

Hanya, mereka gagal menemui Konsul Feliciano da Costa karena sedang tidak berada di tempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Konsul Timor Leste Feliciano da Costa yang menggantikan Caetano Guterres, belum melapor diri ke Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta, sehingga belum mau menerima para demonstran.

Sejak pemerintah Timor Leste membuka kantor konsul di Kupang beberapa tahun silam, baru sekali ini didemo oleh warga NTT eks Timtim.

Koordinator para demonstran Emanuel Ndoen kepada ANTARA mengatakan, mereka tidak bertemu dengan Konsul Timor Leste karena sedang tidak berada di tempat.

"Kami kecewa, tetapi tidak patah semangat untuk terus memperjuangkan harta benda milik kami yang tertinggal di Timor Leste pada 1999," kata mantan Ketua KONI Timtim itu.

Portugis

Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan, pemerintah negara Timor Leste hanya mau mengakui aset yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Portugis, bukan pemerintah Indonesia pada periode antara 1975-1999.

Menurut Emanuel Ndoen, aset-aset milik warga yang ditinggalkan di Timor Leste banyak yang disewakan ke pihak lain, tanpa diketahui oleh pemiliknya dan hasil sewa dinikmati oleh pemerintah Timor Leste. Bahkan, banyak aset telah berpindah kepemilikan.

"Selama sebelas tahun pemerintah Indonesia dan Timor Leste terus berlindung di balik stigma pembenaran diri yang sulit dibantah. Harta berupa tanah dan rumah yang tertinggal tidak ada ganti rugi,"kata Ndoen.

Ndoen misalnya, meninggalkan sebuah rumah besar beserta perabotan di Kota Dili yang kini disewakan menjadi restoran kepada seorang warga negara asing, belum termasuk lahan pertanian.

Warga NTT yang melakukan demo ke kantor Konsulat Timor Leste di Kupang itu, berlangsung tertib. Karena Konsul sedang tidak berada di tempat, maka mereka hanya melakukan orasi, dikawal aparat kepolisian dari Resor Kota Kupang.(*)

K006/A011

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010