Tanjungpinang (ANTARA News) - Mal Ramayana Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu dini hari dirampok, dan satu penyewa mal untuk salon, menyatakan kehilangan Rp1,8 juta akibat peristiwa itu.

Kepolisian Tanjungpinang masih menyelidik untuk mendapatkan pelaku yang juga membuka beberapa toko, kata Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Sibarani.

Aparat kepolisian telah memeriksa seluruh toko di dalam Ramayana.

Ramayana yang setiap hari mulai dibuka pukul 10.00 WIB terpaksa ditutup hingga pukul 12.30 WIB.

Seluruh karyawan yang menunggu di halaman Ramayana baru diperkenankan bekerja setelah anggota polisi dan satpam memeriksa seluruh ruangan.

"Pelaku membuka pintu belakang Ramayana, kemudian membuka pintu beberapa toko," kata Sibarani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, salon The Guh Wijaya Negara mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,8 juta yang disimpan di meja kasir.

Aparat kepolisian telah mengambil keterangan sejumlah karyawan salon tersebut.

Sementara pertokoan lainnya seperti toko sepatu, jam, telepon seluler dan permainan anak-anak tidak mengalami kerugian materi, meski pintu dirusak pelaku perampokan.

"Kami juga merasa heran, kenapa pelaku hanya mengambil uang di salon itu," ungkap Sibarani.

Polisi mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku karena mall tersebut tidak dilengkapi CCTV.

"Kami sudah mengimbau pengelola Ramayana untuk menyediakan CCTV untuk memudahkan pengawasan," katanya.

Bagian Operasional Ramayana Tanjungpinang, Syahril, mengatakan, pemasangan CCTV telah disetujui manajemen di tingkat pusat.

"Setelah Lebaran baru (akan) dipasang," ungkapnya.

Selama delapan tahun beroperasi di Tanjungpinang, Ramayana telah dua kali dirampok. Namun pada perampokan yang terjadi kali ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ramayana tidak mengalami kerugian materi.

"Satpam hanya berjaga-jaga di luar Ramayana. Sementara tidak ada orang pun dibenarkan berada di dalam Ramayana setelah Ramayana ditutup," demikian Syahril.
(T.KR-NP/A013/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010