Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan konsekuesnsi warga luar Papua dilarang masuk, terkecuali aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas negara serta mendapatkan izin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/552 yang secara resmi diumumkan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau untuk dilaksanakan di Sorong, Rabu.

Wali Kota mengatakan bahwa dua pekan terakhir pasien COVID-19 di Kota Sorong meningkat signifikan. Berdasarkan hasil pertemuan dengan muspida surat edaran PPKM ini dikeluarkan dan berlaku selama 14 hari ke depan.

"Surat edaran ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan pada 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan upaya tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19," kata Lambert Jitmau.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Wali Kota tersebut, mulai Rabu (7/7) sampai 20 Juli 2021 kapal penumpang seperti kapal Pelni dilarang menurunkan penumpang di Kota Sorong, dan hanya dapat menurunkan barang atau logistik.

"Kalau menaikkan penumpang dari Kota Sorong tujuan ke daerah lain diizinkan," katanya.

Selain itu, kata dia, maskapai penerbangan juga dilarang membawa penumpang yang tidak memiliki KTP Papua dan Papua Barat. Terkecuali mereka adalah ASN, TNI, dan Polri yang menjalankan tugas serta mendapatkan surat izin masuk dari Satgas COVID-19 Kota Sorong.

Namun, katanya, ada toleransi pula bagi masyarakat yang bukan ber-KTP Papua Barat namun keadaannya darurat karena sakit dan harus menjalani pengobatan di Kota Sorong. Selain itu, pelajar dan mahasiswa yang terdaftar di kota Sorong.

"Kami akan memeriksa secara ketat bukti-bukti administrasi alasan masuk karena keadaan darurat tersebut barulah mengeluarkan suara izin masuk kepada maskapai," katanya.

Ditambahkan bahwa ASN, TNI, dan Polri bukan KTP Papua Barat yang masuk Kota Sorong untuk menjalankan tugas wajib dilengkapi dokumen kesehatan hasil tes PCR negatif.

Begitu pula masyarakat bukan ber-KTP Papua Barat masuk ke Kota Sorong karena keadaan darurat wajib wajib dilengkapi dokumen kesehatan hasil tes PCR negatif, demikian Herlin Sasabone.

Baca juga: Satgas: 177 pasien COVID-19 Kota Sorong dirawat di lima rumah sakit

Baca juga: Tenaga medis Kota Sorong terpapar COVID-19 bertambah menjadi 88 orang


Baca juga: Tambah 35 orang, total kasus COVID-19 Kota Sorong jadi 3.412

Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Sorong bertambah 24 orang

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
COPYRIGHT © ANTARA 2021