Kupang (ANTARA News) - Warga eks Timtim di Indonesia terus menagih janji Presiden Timor Leste Xanana Gusmao soal pergantian aset yang ditinggal pasca ekssodus besar-besaran 1999 setelah dalam Pemilu pihak protonomi kalah.

"Pada kunjungannya di Atambua Kabupaten Belu September lalu, Xanana Gusmao menegaskan ganti rugi aset WNI di Timor Leste sementara dalam proses, sehingga warga negara Indonesia terus menagih janji itu," kata Koordinator warga eks Timtim di Nusa Tenggara Timur Imanuel Ndun dalam surat elektroniknya yang diperoleh di Kupang, Selasa.

Dalam surat bernomor 011/P/UM/X/2010 warga eks Timtim itu menulis untuk kesempatan ini masih memberikan kesempatan kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk mewakili WNI ini berkoordinasi dengan Pemerintah Timor Leste terkait proses ganti rugi aset itu.

Surat yang berisikan enam poin itu meminta Menlu RI, Marty Natalegawa untuk dapat mengagendakan untuk dibicarakan dalam Technical Sub Committee on Assets maupun Join Ministerial Commission Republik Indonesia-Timor Leste, pada Desember 2010.

"Kami harapkan pula agar implementasi konkrit terhadap Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI-Timor Leste khusus aset dapat diwujudkan sehingga penyelesaian ganti rugi aset kami segera terealisir secara wajar dan bermartabat," kata Imanuel Ndun.

Ia mengatakan pihaknya juga meminta Menlu Marthy agar dapat melibatkan tokoh-tokoh pengungsi atau pemilik aset di NTT agar dapat memperoleh informasi maupun data yang benar dan dapat dipercaya.

Dia juga meminta Menlu untuk membentuk Badan verifikasi Data untuk mendapatkan akurasi data seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Timor Leste dan Format F-320.

Tujuannya untuk tidak menambah beban pemerintah dalam membayar ganti rugi aset para WNI. Selain itu, pihak pemerintah Timor Leste juga diminta untuk membentuk Technical Sub Committee on Assets dan melakukan perundingan intensif dengan pemerintah RI untuk mencari solusi ganti rugi aset milik WNI. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010