Bantul (ANTARA News) - Semua badan publik termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sebagai salah satu pelayanannya.

"Badan publik, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, harus terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat," kata Manager for Capacity Building And Networking, Community Based Information Network (Combine) Budhi Hermanto, di Bantul, Rabu.

Di sela diskusi tentang penyusunan skema pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi, di Bantul, ia mengatakan upaya tersebut Untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta tata kelola dan pengawasan terhadap pemerintahan, sebagai wujud komitmen Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah mengesahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pemberlakuannya mulai Mei 2010.

Oleh sebab itu, kata dia, kesiapan untuk menuju kearah penerapan UU tersebut harus segera diimplementasikan pada lembaga pemerintahan.

"Tujuannya sangat jelas yaitu pengawasan serta kontrol pemerintah, terutama terkait dana pembangunan yang tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga badan publik harus transparan dalam memberikan informasi," katanya.

Ia mengatakan untuk merealiasasikan amanat UU Keterbukaan Publik tersebut, perlu dibentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, atau pelayanan informasi di badan publik.

"Kami berharap nantinya mereka bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang sudah menerapkan sistem keterbukaan publik, dan perlu dijadikan percontohan, adalah Desa Terong, Kecamatan Dlingo, dimana telah mengembangkan sistem informasi desa melalui website.

"Kami berharap selain sudah terbuka mengenai pelayanan informasi kepada masyarakat, data yang disajikan harus selalu diperbarui, atau mengikuti perkembangan, karena telah disajikan dalam `website`," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bantul Bambang Legowo mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membiasakan diri berkomunikasi dengan masyarakat dan media massa, sebagai salah cara untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

"Pejabat harus memberikan dan mengelola informasi yang baik dan benar, kemudian disampaikan kepada masyarakat dan media massa secara terbuka dengan benar serta bertanggung jawab," katanya. (ANT-068/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010