Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menganalisa saran dan masukan dari sejumlah ahli untuk mengukur transparansi layanan informasi publik yang berkualitas bagi badan publik dan tolok ukur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Pandangan ini menjadi pertimbangan dalam menentukan peringkat setiap badan publik dari ketersediaan pengelolaan dan pelayanan tolok ukur kinerja PPID sesuai peraturan yang ada," kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

KI menerima pandangan akademisi, masyarakat (NGO), dan pakar keterbukaan informasi publik, pada tahapan monitoring dan evaluasi (monev) badan publik DKI Jakarta melalui "Focus Group Discussion" (FGD) bertema “Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas”.

Ara menuturkan, FGD tersebut merupakan tahapan akhir pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai acuan menerima pandangan dan arahan dari pemangku kepentingan.

KI DKI Jakarta juga menggelar monev sebagai kerja rutin tahunan KI sebagai regulator UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KI SLIP Nomor 1 tahun 2021 serta Pergub No.175/2016 tentang Standar Layanan Informasi yang memberikan mandat melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur potret pelaksanaan keterbukaan informasi publik setiap badan publik DKI Jakarta sebagai implementator sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Jubir: Putusan KIP tunjukkan KPK taati prosedur pelaksanaan TWK

Kegiatan monev tersebut menggunakan metode penilaian dua tahapan secara onlne (E-Monev), yaitu pengisian self assesment quistionnaire (SAQ) pada 15 kategori badan publik (BP), terdiri dari dinas, badan, biro, RSUD, BUMD, pemerintahan kota/kabupaten, lembaga non-struktural, partai politik, kejaksaan negeri wilayah, kepolisian resort wilayah, kantor pertanahan, kecamatan, kelurahan, dan sekolah menengah (SMA/SMP) berjumlah total sebanyak 155 BP.

Sedangkan, penilaian tahapan SAQ, terdiri dari empat indikator pertanyaan, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan Informasi Publik, SOP layanan informasi publik dan pengembangan IT, serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masa pandemi COVID-19. 

Sebelum pengisian SAQ, dilakukan sosialisasi dengan kehadiran ratusan partisipan melalui virtual zoom.

Pada tahapan kedua, dilakukan penilaian untuk tiga terbaik pada setiap kategori melalui presentasi verifikasi faktual berdasarkan SAQ yang diterima KI DKI Jakarta. 

Dari kegiatan presentasi terjaring 45 BP dengan durasi waktu dibatasi, dipaparkan masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam bentuk video dan powerpoint.

Dari kedua tahapan yang dilakukan secara virtual tersebut, setiap kategori nominator tiga besar akan diberikan apresiasi dari Komisi informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta melalui momentum anugerah Badan Publik DKI Jakarta yang rencananya dilaksanakan sekitar awal Desember 2021.

Adapun narasumber yang hadir pada FGD itu, yakni Ibnu Hamad (Akademisi UI ), Asep Saefudin (Rektor Universitas Al Azhar Indonesia), Mompang L (Dosen UKI), Alamsyah Saragih (Ketua KI Pusat Periode 2010-2013), Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Rektor Universitas Insan Cita Indonesia), dan Nurul Amalia (Perludem).

Baca juga: Komisi Informasi Pusat: 24,63 persen badan publik Informatif
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Riza Harahap
COPYRIGHT © ANTARA 2021