Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengajak para pekerja memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mengakses informasi publik dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day
"Setiap buruh adalah warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dari pemerintah. Saya sangat berharap buruh dan kelas pekerja ini semakin menggunakan hak konstitusionalnya secara lebih aktif dan tentu dengan bertanggung jawab sebagai pemohon yang sungguh-sungguh," kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Harry mengatakan, Hari Buruh Internasional merupakan momentum yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia. Menurutnya, sejarah panjang tersebut menggambarkan sederet peristiwa buruh atau kelas pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya serta menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.
 
"Kami mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh ini jatuh tepat satu hari sebelumnya diperingati sebagai hari keterbukaan informasi nasional (Harkin) yang diperingati setiap 30 Mei," ujarnya.
 
Harry menjelaskan, secara historis salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh yakni terjadinya insiden Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat.

Baca juga: DKI tingkatkan keterbukaan informasi untuk kemajuan pembangunan
 
Pada saat itu, ribuan pekerja turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya. Demonstrasi ini mencapai puncaknya ketika tindakan kekerasan terjadi di antara polisi dan demonstran. Lalu, peristiwa ini memicu aksi protes yang lebih besar, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Haymarket.
 
"Meskipun berakhir dengan kekerasan, peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perjuangan buruh di seluruh dunia," katanya. 
 
Sejak itu, kata Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia. Selain itu, perayaan ini tidak hanya tentang menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga menyoroti tantangan modern yang dihadapi oleh pekerja di era globalisasi.
 
Sementara di Indonesia, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei dan menjadi hari libur nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 24 Tahun 2013.
 
Harry berharap, peringatan Hari Buruh ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama terutama bagi para buruh dan kelas pekerja di Indonesia bahwa sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.

Baca juga: Jokowi: Teruskan semangat juang buruh capai keadilan dan kesejahteraan
 
Kesetaraan di hadapan hukum, menurut dia, sama halnya dengan kesetaraan yang terkait kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Lebih lanjut, Harry berharap buruh dan kelas pekerja ke depannya dapat memanfaatkan keberadaan UU KIP dalam mengakses informasi publik. Dia menjamin, melalui aturan tersebut, para pemohon informasi akan dilayani secara baik oleh badan publik.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
COPYRIGHT © ANTARA 2024