Jakarta (ANTARA News) -  Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun mengatakan, draf Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif bertentangan dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik.

"Saya menilai draf revisi itu dengan UU 2/2011 tidak logis dan bertentangan serta memberikan perlakukan istimewa kepada sembilan partai politik yang ada di parlemen sekarang ini," kata Refly di Jakarta, Jumat.

Menurut Refly, aturan yang secara otomatis memberikan tiket pada parpol parlemen untuk ikut pemilu 2014 sebagaimana yang disebutkan dalam draf revisi UU 10/2008, terutama pasal 8 ayat 2 menjadi aneh. Sebab, bisa saja parpol yang mempunyai kursi di parlemen tersebut tidak lolos verifikasi untuk ditetapkan sebagai badan hukum parpol.

"Bagaimana jika yang sembilan parpol itu tidak lolos verifikasi badan hukum, sementara di draf UU Pemilu katakan dia otomatis lolos di 2014. Ini kan jadi lucu karena kontradiktif satu sama lain," ungkapnya.

Ia menyarankan, bila sebuah partai politik lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai partai berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka partai yang telah ditetapkan berbadan hukum itu tidak perlu lagi harus mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu  pada pemilu 2014.

"Misalnya ada 15 parpol yang sudah dinyatakan berbadan hukum, maka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi, 15 parpol itu bisa otomatis ikut menjadi peserta pemilu,"sebut dia.

Perbedaan itu terkait keikutsertaan partai politik yang sudah mempunyai kursi di parlemen dengan partai baru yang harus menjalani verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif,  disebutkan, parpol peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Namun, pada UU 2/2011 tentang Parpol yang telah disahkan, mewajibkan kepada parpol baru atau pun parpol lama untuk melakukan verifikasi ulang, salah satunya untuk menyesuaikan dengan syarat menjadi badan hukum di UU ini. Seluruh parpol, akan diverifikasi apakah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan di minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono, sembilan partai politik yang mempunyai kursi di parlemen saat ini tetap akan mengikuti verifikasi menjadi perserta pemilu yang  akan dilakukan  oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi peserta pemilu 2014 mendatang.

"Meskipun sudah mempunyai kursi di parlemen, sembilan partai politik tersebut tetap mengikuti verifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik," kata Ignatius.

Wakil Ketua Badan Legislatif Ida Fauziah mengatakan, UU 2/2011 adalah persyaratan bagi partai politik untuk mendapatkan status badan hukum. Sementara, draf revisi UU 10/2008 adalah persyaratan bagi partai untuk menjadi peserta pemilu 2014.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) Taufiq Hidayat mengatakan, sembilan partai politik yang mempunyai kursi di parlemen sekarang ini secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2014 karena tidak akan mengikuti verifikasi parpol.

"Kepesertaan parpol di pemilu sebelumnya yang sudah melalui proses verifikasi kemudian juga sudah hasilkan kursi di DPR, merupakan satu jaminan, cerminan bahwa parpol itu eksis, dan layak ikuti pemilu berikutnya," kata Taufiq.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2011