Medan (ANTARA News) - Seorang saksi warga Tanjung Balai, Chairul Ghazali mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal Beben Khairul Benin alias Benin terdakwa perampok Bank CIMB Niaga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

"Saya tidak kenal perampok itu, juga tidak pernah menginap di rumah saya di Tanjung Balai," katanya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.

Chairul diminta keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa Beben Khairul dalam kasus perampokan bank milik swasta tersebut.

Menurut Chairul, memang pernah ada tiga orang pemuda, yakni Dani, Dandy, serta Ajo menumpang selama dua minggu di rumahnya dan tidak mengetahui mereka itu adalah perampok Bank CIMB Niaga.

Namun, di antara mereka itu, tidak ada wajahnya yang mirip dengan terdakwa Beben.

"Jadi, saya tidak kenal terdakwa itu," katanya menegaskan dalam sidang yang dipimpin hakim Sutadi W SH.

Selanjutnya dia mengatakan, ketiga orang yang menginap itu (Dani, Dandy dan Ajo,red) karena usulan temannya Alex yang baru dikenalnya pada acara pengajian di Binjai.

Kemudian, tidak berapa lama rumah tempat tinggalnya didatangi Densus 88 Mabes Polri dan melakukan penggeledahan, karena dituduh menyembunyikan beberapa orang pelaku perampokan bank.

"Dalam penggeledahan itu, dua orang ditembak mati yakni Dany dan Dandy," ucapnya.

Ketiga tamu itu, juga sering membawa senjata api laras panjang dan pistol, kata Chairul.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Sani Sianturi SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga diancam dengan pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. (M034/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2011