Jakarta (ANTARA News) - GA oknum pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur diajukan ke depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena diduga menyalahgunakan jabatan dan mengeluarkan surat palsu dan fiktif. "Terdakwa selaku staf pendaftaran hak dan informasi pada Kantor BPN Jakarta Timur didakwa telah membuat surat pernyataan yang dibuat secara tidak benar, palsu dan fiktif, padahal yang bersangkutan tidak berhak membuat dan menandatangani surat pernyataan seperti itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeffry W saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa. Dalam surat dakwaan JPU, surat palsu dan fiktif yang dibuat oleh GA menyatakan bahwa tiga bidang tanah seluas 27.000 meter persegi yang dijadikan jaminan bagi pengajuan kredit tambahan oleh CV Barokah Jaya Abadi kepada Bank BNI wilayah 12, sedang dalam proses penerbitan sertifikat di Kantor BPN DKI Jakarta. "Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh Bank BNI wilayah 12 untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian sertifikat tanah tersebut, barulah diketahui kalau ternyata tiga bidang tanah itu bukan milik saksi Msd (terdakwa dalam kasus yang sama dengan berkas terpisah-red) direktur CV Barokah Jaya Abadi, melainkan milik PT Sukabumi Trading Coy atau milik keluarga Sudirman," kata Jeffry. Masih menurut JPU, perbuatan terdakwa itu memudahkan saksi GY (yang juga menjadi terdakwa dalam berkas yang terpisah-red) selaku relationship manager Bank BNI wilayah 12 melakukan kerjasama dengan Msd untuk memperlancar pengucuran tambahan kredit sebesar Rp4,3 miliar. Permohonan itu awalnya diajukan oleh CV Barokah Jaya Abadi pada 12 Oktober 2000 kepada PT Bank BNI Wilayah 12 Jakarta Kota sebesar Rp6 miliar yang disebutkan merupakan kredit tambahan sebagai modal kerja atas kredit yang telah diterima sebelumnya sebesar Rp700 juta untuk pembelian tiga buah kapal. Dalam pengajuan kredit tambahan itu, yang diproses oleh saksi GY, direktur CV Barokah Jaya Abadi, Msd memberikan tambahan jaminan berupa tiga bidang tanah seluas 28.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing Jakarta Timur dengan melampirkan dokumen berupa tiga lembar fotocopy girik tanah. Saksi GY kemudian menyarankan pada Msd untuk melampirkan surat pernyataan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surat dari notaris yang menyatakan seolah-olah tanah itu sertifikatnya tengah diurus di BPN Jakarta Timur sehingga layak dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit tambahan. Dengan bantuan saksi GY, maka CV Barokah Jaya Abadi berhasil mendapatkan kredit tambahan senilai Rp4,3 miliar pada 14 Desember 2000, meski kemudian pada kenyataannya uang itu tidak pernah digunakan membeli kapal sesuai dengan permintaan. Kemudian atas permintaan GY, pada 15 Desember 2000, Msd melakukan pemindahan buku sejumlah uang senilai Rp1,566 miliar kepada GY melalui rekening adiknya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006