Surabaya (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk dapat menyelesaikan sebanyak 86 kasus mafia tanah di tahun 2024.

"Tahun ini kita menargetkan 86 kasus yang akan kita angkat. Tahun kemarin ada 60 target, tapi terselesaikan 72 kasus. Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan," kaya Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono di Universitas Surabaya, Jumat.

Ilyas mengatakan mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi. Pemerintah pun telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

"Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain," kata Ilyas.

Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sementara itu, Ubaya melalui Prodi Kenotariatan bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah membahas sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah melalui sebuah seminar.

Baca juga: AHY sebut sudah miliki puluhan target operasi berantas mafia tanah

Baca juga: Presiden: Mafia tanah berkurang karena masyarakat pegang sertifikat

Baca juga: AHY: Program BPN solusi mengungkap kejahatan mafia tanah


Pembahasan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dosen Hukum Ubaya Dr Sylvia Janisriwati, SH., MHum., Pengacara Dr Saiful Anam, SH., MH., dan Vice President Legal PT Bank Central Aisa, Tbk Bibit Gunawan.

Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr Hwian Christianto, SH., MH., menyebut seminar ini sebagai wadah partisipasi bagi para notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dosen dan mahasiswa dalam mencari solusi atas sengketa pertanahan dan sengketa jaminan atas tanah.

"Kemudian untuk meningkatkan keilmuan dan kesadaran bagi notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dan civitas akademika," ujarnya.

Menurutnya, tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi masalah yang perlu diselesaikan secara tepat, efisien dan tanah tanpa memunculkan sengketa berkelanjutan.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024