Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya belum menetapkan jadwal 
pemanggilan terhadap Bambang Pamungkas untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penelantaran anak.

"Jadwal belum disampaikan, surat panggilan belum diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Namun Zulpan memastikan proses hukum kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya juga memastikan akan melayangkan surat pemanggilan kepada pesepak bola tersebut sebagai terlapor dalam kasus itu.

"Sedang berproses, sudah dilakukan pemeriksaan berapa orang, tentu ke depan berlanjut Saudara BP dilaporkan akan diambil keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Bambang, yakni Amalia Fujiawati.

Baca juga: Polisi panggil pelapor Bambang Pamungkas soal dugaan penelantaran anak
Baca juga: Bayi terlantar diselamatkan ke Panti Asuhan Cipayung


Amalia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1). Amalia datang dengan membawa putrinya, yakni Jen Abell.

Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).

Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2022