Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) terkait temuan kerangkeng di rumahnya.

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Terbit perihal dugaan adanya kerangkeng manusia tersebut.

"Selanjutnya, KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Polda Sumut-Komnas HAM selidiki kerangkeng di rumah Bupati Langkat


Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki soal kerangkeng di rumah Terbit tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut paling tidak ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam kasus kerangkeng tersebut.

Pertama, dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Kedua, dari pendalaman yang dilakukan oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, lembaga itu menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ketiga, LPSK menduga kerangkeng tersebut adalah panti rehabilitasi ilegal. Hal itu diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.
Baca juga: LPSK belum bisa mengintervensi layanan perlindungan korban dan saksi
Baca juga: LPSK paparkan 17 temuan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022