Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (Flight Information Region/FIR) antara Indonesia dengan Singapura berhasil mengakhiri status quo di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

“Selama ini, kalau kita terbang ke Batam itu musti melapor ke (otoritas penerbangan) Singapura, terbang ke Natuna juga harus lapor. Kita sudah melakukan itu upaya (perjanjian FIR) sejak tahun 1995, tidak membawa hasil,” ucap dia dalam sebuah webinar, Jakarta, Minggu.

Sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera melakukan perundingan terkait kesepakatan FIR secepat mungkin dengan baik .

Perintah itu dilaksanakan hingga pemerintah melakukan lebih dari 40 kali perundingan di tingkat internasional, regional, dan bilateral dengan sangat alot, sehingga akhirnya menunjukkan hasil dengan disepakati penyesuaian FIR tersebut. "Ini upaya yang tidak ringan,” ungkapnya.

Dengan perjanjian itu, realignment (penyusunan kembali) FIR dengan luas sebanyak 249.575 kilometer persegi yang selama ini masuk ke dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.
Baca juga: Kemlu: Perjanjian FIR dengan Singapura tegaskan kedaulatan Indonesia

Menurut Menhub, kesepakatan ini tak dapat hanya dilihat sebagai keberhasilan Indonesia, namun juga terdapat aspek internasional yang menjadi pertimbangan.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pengalihan pengelolaan ruang udara merupakan hal yang biasa terjadi di banyak negara.

Misalnya, Brunei Darussalam masuk ke dalam FIR Malaysia. Kemudian juga Christmas Island di Samudra Hindia yang berada dalam wilayah udara Australia dikelola oleh FIR Jakarta, Indonesia.

“Jadi banyak sekali best practices yang berlaku seperti ini, dan bukan masalah bagi ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dunia internasional,” kata Budi.

Karena itu, diperlukan pengamatan komprehensif terhadap hal-hal teknis, seperti terkait keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional.

Sebelumnya, pada Selasa (25/2), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Singapura telah menyepakati penyesuaian FIR di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Menhub menyatakan bahwa pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

“Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ujar Menhub Budi.

Baca juga: Menhub: Berkat FIR Indonesia kelola 249.575 Km persegi ruang udara

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2022